Home / Perpajakan / Mudah dan Praktis! Begini Cara Daftar NPWP Online di Coretax

Mudah dan Praktis! Begini Cara Daftar NPWP Online di Coretax

Calon pebisnis yang bahagia dengan jasa pembuatan PT yang cepat

Memasuki tahun 2025, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi semakin mudah dengan hadirnya Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System) yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini memungkinkan wajib pajak untuk mendaftarkan NPWP secara online melalui website resmi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.

“Dengan layanan terbaru ini, pendaftaran NPWP bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja,” demikian disampaikan oleh Ditjen Pajak melalui akun Instagram resmi mereka, @ditjenpajakri.

Berikut langkah-langkah mendaftarkan NPWP secara online melalui Coretax:

  1. Buka website coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Klik “Daftar di sini” dan pilih opsi “Pengguna Baru”.
  3. Pilih kategori pajak sesuai kebutuhan: Perorangan, Instansi Pemerintah, Badan, atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
  4. Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK” dan pilih “Aktivasi NIK” untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP.
  5. Isi data identitas wajib pajak dengan benar sesuai KTP.
  6. Klik “Verifikasi” dan masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel Anda.
  7. Tambahkan “Pihak terkait” (opsional) dan tekan “Berikutnya”.
  8. Lengkapi “Data Ekonomi” dengan informasi pembukuan dan sumber penghasilan Anda.
  9. Isikan alamat sesuai data wajib pajak.
  10. Unggah foto untuk verifikasi identitas melalui sistem Dukcapil.
  11. Periksa kembali data yang telah diisi, centang pernyataan Wajib Pajak, dan klik “Kirim Pengajuan”.

Tips Penting dari Ditjen Pajak:

Pastikan Anda mengisi data sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar proses pendaftaran berjalan lancar tanpa kendala.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *