Home / Pendirian Perusahaan / Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas yang diberikan kepada setiap individu
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas yang diberikan kepada setiap individu yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. NIK bersifat unik, khas, dan hanya berlaku untuk satu orang. Pengaturan mengenai NIK mencakup penetapan digit NIK, penerbitannya, serta pencantumannya, yang ditetapkan secara nasional oleh Menteri Dalam Negeri.

NIK juga menjadi salah satu persyaratan untuk mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah. NIK yang digunakan harus terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud dan harus valid serta aktif.

Apabila NIK yang terdaftar di Dapodik tidak valid atau jika mahasiswa tidak mengetahui NIK yang terdaftar, mereka dapat menghubungi pihak sekolah dan berkoordinasi dengan operator Dapodik di sekolah tersebut.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *