Di era perizinan usaha satu pintu melalui OSS (Online Single Submission), banyak pertanyaan muncul terkait dokumen perizinan lama, salah satunya adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Apakah dokumen ini masih berlaku?
Jika Anda punya pertanyaan yang sama, simak artikel ini hingga tuntas! Kami akan membahas peran SKDP dan penggantinya dalam sistem perizinan usaha saat ini.
Apa Itu SKDP?
SKDP adalah singkatan dari Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi mengenai alamat domisili perusahaan. Biasanya, SKDP diterbitkan untuk perusahaan berbentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma, dan sejenisnya.
Bagi usaha yang belum berbentuk badan hukum, SKDP digantikan dengan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Isi dari SKDP meliputi:
- Identitas perusahaan,
- Informasi domisili resmi,
- Hak dan kedudukan perusahaan secara hukum.
Penerbitan SKDP berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, sehingga prosedur pengajuannya dapat berbeda-beda di setiap wilayah.
Namun, dengan hadirnya sistem OSS berbasis risiko, apakah SKDP masih diperlukan?
SKDP Digantikan oleh NIB
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) tidak lagi menjadi syarat dalam perizinan usaha.
Kini, perizinan usaha dikelola melalui OSS berbasis risiko (RBA), dan SKDP telah digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Pada NIB, sudah tercantum informasi lengkap, termasuk alamat domisili perusahaan, yang sebelumnya terdapat pada SKDP.
Selain itu, pemilik usaha juga perlu memperhatikan kode KBLI 2020 sesuai bidang usaha. Kode KBLI menentukan tingkat risiko usaha Anda serta dokumen tambahan yang mungkin diperlukan dalam proses perizinan.
Urus Perizinan dengan Mudah Bersama IZINKU.ID
Meskipun OSS telah mempermudah proses perizinan usaha secara online, beberapa bidang usaha tetap memerlukan dokumen tambahan yang bisa menjadi tantangan tersendiri.
Jika Anda tidak ingin repot mengurus perizinan di OSS, gunakan layanan Jasa Pembuatan PT dari IZINKU.ID. Kami membantu semua proses pendirian PT, mulai dari pengurusan NIB hingga dokumen perizinan lainnya.
Selain itu, jika Anda belum memiliki kantor fisik, kami juga menyediakan layanan Virtual Office sebagai solusi alamat domisili yang sah untuk PT Anda.
Konsultasikan kebutuhan legalitas bisnis Anda secara gratis bersama tim IZINKU.ID. Kami siap memberikan solusi cepat dan terbaik untuk mendukung kelancaran usaha Anda!
IZINKU.ID, solusi praktis untuk legalitas bisnis Anda!
Semoga artikel ini sesuai! Jika ada tambahan atau revisi, beri tahu saya ya. 😊


