Home / Berita / Cara Mengurus NIB, NPWP, dan Akta Notaris untuk Pendirian PT atau CV

Cara Mengurus NIB, NPWP, dan Akta Notaris untuk Pendirian PT atau CV

Pendahuluan

Bagi Anda yang berencana mendirikan perusahaan di tahun 2025 — baik berbentuk PT (Perseroan Terbatas) maupun CV (Commanditaire Vennootschap) — ada tiga dokumen penting yang wajib dimiliki:

  1. Akta Notaris
  2. NPWP Badan Usaha
  3. NIB (Nomor Induk Berusaha)

Ketiga dokumen ini adalah fondasi legalitas bisnis di Indonesia. Tanpa salah satunya, perusahaan tidak bisa menjalankan kegiatan usaha secara resmi, membuka rekening bank atas nama perusahaan, atau mengikuti tender dan kerja sama bisnis.

Namun, masih banyak calon pengusaha yang bingung:

“Bagaimana cara mengurus NIB, NPWP, dan Akta Notaris dengan benar sesuai aturan OSS 2025?”

Artikel ini akan membahas langkah demi langkah cara mengurus NIB, NPWP, dan akta pendirian PT/CV, termasuk biaya, waktu proses, dan tips hemat menggunakan jasa legalitas terpercaya seperti Izinku.id.


Apa Itu NIB, NPWP, dan Akta Notaris?

Sebelum masuk ke cara pengurusannya, mari pahami dulu fungsi dari masing-masing dokumen:

DokumenKepanjanganFungsi Utama
NIBNomor Induk BerusahaIdentitas resmi pelaku usaha di sistem OSS (Online Single Submission) sebagai tanda terdaftar secara nasional
NPWPNomor Pokok Wajib PajakIdentitas pajak badan usaha yang wajib dimiliki untuk transaksi dan kewajiban perpajakan
Akta NotarisAkta Pendirian PerusahaanDokumen hukum pendirian perusahaan yang disahkan oleh notaris dan menjadi dasar pengesahan Kemenkumham

Ketiga dokumen ini saling terhubung. Tanpa akta, Anda tidak bisa mengajukan pengesahan ke Kemenkumham. Tanpa SK Kemenkumham, Anda tidak bisa mengajukan NIB. Dan tanpa NIB, perusahaan belum diakui secara resmi oleh pemerintah.


Langkah-Langkah Mengurus Legalitas Pendirian PT/CV Tahun 2025

Berikut urutan proses yang perlu dilakukan untuk mengurus legalitas perusahaan sesuai sistem OSS RBA (Risk-Based Approach) terbaru tahun 2025:


🏛️ 1. Menentukan Bentuk Usaha (PT atau CV)

Langkah pertama adalah menentukan bentuk badan usaha yang akan Anda dirikan:

  • PT (Perseroan Terbatas)
    Cocok untuk bisnis menengah hingga besar, dengan tanggung jawab terbatas pada modal yang disetor. Dapat dimiliki oleh perorangan (PT Perorangan) atau lebih dari satu pendiri.
  • CV (Commanditaire Vennootschap)
    Cocok untuk usaha kecil-menengah dengan dua jenis sekutu (aktif dan pasif). Tidak berbadan hukum, tetapi tetap sah secara hukum.

💡 Tips: Jika Anda ingin bisnis Anda terlihat profesional dan kredibel di mata investor, pilih PT. Jika ingin sederhana dan cepat, CV bisa menjadi pilihan.


✍️ 2. Pembuatan Akta Pendirian di Notaris

a. Pengertian Akta Pendirian

Akta pendirian adalah dokumen hukum yang disusun oleh notaris berlisensi, berisi:

  • Nama dan domisili perusahaan
  • Identitas para pendiri / sekutu
  • Modal dasar dan modal disetor
  • Tujuan dan kegiatan usaha (KBLI)
  • Struktur kepemilikan dan manajemen

b. Syarat Membuat Akta Pendirian

  • Fotokopi KTP dan NPWP masing-masing pendiri
  • Nama perusahaan (3 alternatif nama)
  • Alamat domisili usaha
  • Struktur modal dan pembagian saham
  • Jenis kegiatan usaha (mengacu pada KBLI OSS)

c. Proses dan Waktu Pembuatan

  1. Menentukan nama perusahaan
  2. Menentukan bidang usaha (KBLI)
  3. Menyusun draft akta bersama notaris
  4. Penandatanganan akta oleh pendiri
  5. Pendaftaran dan pengesahan di Kemenkumham

🕓 Waktu pengerjaan: 2–5 hari kerja

💰 Biaya pembuatan akta: Rp 3–6 juta tergantung lokasi dan notaris.

d. Pengesahan Kemenkumham

Setelah akta ditandatangani, notaris akan mengajukan permohonan ke Kemenkumham untuk mendapatkan:

  • SK Pengesahan Badan Hukum (untuk PT)
  • Surat Keterangan Terdaftar (untuk CV)

Dokumen ini menjadi bukti bahwa perusahaan Anda sah dan diakui secara hukum.


💼 3. Mengurus NPWP Badan Usaha

Setelah akta disahkan, langkah berikutnya adalah membuat NPWP Badan Usaha di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili.

a. Fungsi NPWP Badan Usaha

  • Sebagai identitas pajak resmi perusahaan
  • Diperlukan untuk transaksi perbankan, tender, dan izin usaha
  • Wajib digunakan untuk pelaporan pajak bulanan dan tahunan

b. Syarat Mengurus NPWP

  • Fotokopi akta pendirian
  • SK Kemenkumham (PT) atau surat keterangan (CV)
  • KTP Direktur / Pemilik
  • Surat domisili usaha
  • Email dan nomor telepon perusahaan

c. Cara Mengurus NPWP

Ada dua cara:

  1. Offline (manual): Datang langsung ke KPP dengan membawa dokumen fisik.
  2. Online: Melalui website https://ereg.pajak.go.id
    • Daftar akun wajib pajak
    • Lengkapi formulir
    • Upload dokumen pendukung
    • Tunggu verifikasi dari petugas pajak

🕓 Waktu pengerjaan: 1–3 hari kerja
💰 Biaya: Gratis (resmi dari pemerintah)


🌐 4. Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS

a. Apa Itu NIB

NIB adalah Nomor Induk Berusaha, identitas tunggal pelaku usaha di Indonesia yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
NIB mencakup:

  • Nomor registrasi resmi perusahaan
  • Nomor Induk Kepabeanan
  • Tanda daftar BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

b. Fungsi NIB

  • Bukti legalitas untuk memulai kegiatan usaha
  • Dasar penerbitan izin usaha & izin operasional
  • Pengganti TDP, SIUP, dan izin lama lainnya

c. Langkah Mengurus NIB di OSS RBA (2025)

  1. Buka situs resmi: https://oss.go.id
  2. Login dengan akun OSS (gunakan NIK pemilik atau direktur)
  3. Isi data perusahaan:
    • Nama & alamat perusahaan
    • Jenis kegiatan usaha (KBLI)
    • Struktur permodalan
  4. Upload dokumen: Akta, SK Kemenkumham, NPWP, dan alamat domisili
  5. Sistem otomatis mengeluarkan NIB dan izin usaha (jika risiko rendah)

🕓 Waktu pengerjaan: 1 hari kerja (instan)
💰 Biaya: Gratis (tanpa pungutan resmi)

d. Hasil Akhir dari OSS

Setelah semua data lengkap, Anda akan mendapatkan:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Sertifikat Standar (untuk usaha risiko menengah)
  • Izin Usaha (untuk usaha risiko tinggi)

Semua dokumen bisa diunduh dalam format PDF resmi dari OSS.go.id.


Simulasi Urutan Pengurusan Dokumen (PT dan CV)

LangkahDokumen DihasilkanEstimasi WaktuEstimasi Biaya
1. Pembuatan Akta NotarisAkta pendirian PT/CV2–5 hariRp 3–6 juta
2. Pengesahan KemenkumhamSK Badan Hukum / SKT CV1–3 hariRp 1–2 juta
3. Pembuatan NPWPNPWP Badan Usaha1–3 hariGratis
4. Pendaftaran NIB via OSSNIB + Izin Usaha1 hariGratis
Total Waktu4–10 hari kerja± Rp 3–8 juta

Tips Agar Proses Pengurusan Legalitas Lebih Cepat

  1. Pastikan Data Sesuai KTP & NPWP Pribadi
    Banyak pengajuan tertunda karena data tidak sinkron.
  2. Gunakan Nama Perusahaan yang Belum Terpakai
    OSS akan menolak nama yang sudah dipakai di database Kemenkumham.
  3. Gunakan Virtual Office Resmi
    Jika belum punya alamat kantor, Anda bisa gunakan layanan virtual office agar proses lebih cepat dan sah secara hukum.
  4. Gunakan Jasa Legalitas Profesional seperti Izinku.id
    Semua proses bisa diurus secara online, cepat, dan sesuai regulasi terbaru OSS RBA 2025.

Mengapa Sebaiknya Gunakan Izinku.id untuk Pengurusan Legalitas Bisnis

Izinku.id adalah platform layanan legalitas bisnis terpercaya di Indonesia yang menyediakan:

  • Pembuatan PT, CV, dan PT Perorangan
  • Pengurusan Akta Notaris, SK Kemenkumham, NPWP, dan NIB
  • Jasa Virtual Office resmi di berbagai kota besar
  • Konsultasi pajak dan izin usaha

Keunggulan Izinku.id

✅ Proses cepat (4–7 hari kerja)
✅ 100% online tanpa perlu ke kantor pajak atau notaris
✅ Ditangani oleh tim legal berpengalaman
✅ Harga transparan dan terjangkau
✅ Semua dokumen resmi dan tersertifikasi

Dengan Izinku.id, Anda tidak perlu bingung dengan tahapan OSS, dokumen, atau biaya tersembunyi. Semua diurus dari awal hingga jadi, dan dokumen akan dikirim langsung ke email Anda.


Studi Kasus Singkat: Pembuatan PT dengan Izinku.id

Contoh Klien: PT Sukses Digital Nusantara
Jenis Usaha: Konsultan IT
Proses:

  • Akta dan SK Kemenkumham: 3 hari
  • NPWP dan NIB via OSS: 2 hari
  • Total waktu: 5 hari kerja

Total Biaya: Rp 4.800.000 (paket lengkap)

Klien langsung bisa membuka rekening bank perusahaan dan mendaftar tender proyek. Semua dokumen sah dari Kemenkumham dan DJP.


Kesimpulan

Mengurus NIB, NPWP, dan Akta Notaris adalah langkah penting untuk melegalkan bisnis Anda di Indonesia.
Prosesnya kini semakin mudah dan cepat berkat sistem OSS RBA (Online Single Submission), asalkan Anda memahami urutannya dengan benar:

  1. Buat Akta Pendirian di Notaris
  2. Ajukan Pengesahan ke Kemenkumham
  3. Urus NPWP Badan Usaha
  4. Daftarkan NIB dan Izin Usaha di OSS

Dengan biaya sekitar Rp 3–8 juta, Anda sudah bisa memiliki perusahaan resmi, legal, dan siap beroperasi.


Call to Action (CTA):

🚀 Ingin mendirikan PT atau CV tanpa ribet dan tanpa antre di OSS?
Gunakan jasa Izinku.id – layanan legalitas bisnis terpercaya dengan proses cepat, aman, dan 100% online.

💼 Kunjungi sekarang: www.izinku.id
atau hubungi langsung via WhatsApp di tombol Klik di Sini tentang pendirian perusahaan Anda!

Izinku.id – Solusi Cepat, Aman, dan Terpercaya untuk Legalitas Bisnis Anda!

Bagikan: