Pendahuluan
Mendirikan perusahaan seperti PT (Perseroan Terbatas) atau CV (Commanditaire Vennootschap) merupakan langkah penting bagi para pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis secara legal dan profesional. Namun, banyak calon pengusaha yang tergesa-gesa dalam prosesnya tanpa memahami regulasi, prosedur, maupun detail administratif yang diperlukan.
Akibatnya, tidak sedikit yang mengalami kendala legalitas, kesalahan dokumen, hingga penolakan dari sistem OSS (Online Single Submission).
Artikel ini akan membahas berbagai kesalahan umum dalam proses pendirian PT dan CV, serta cara menghindarinya secara efektif. Panduan ini juga disertai tips praktis dari tim profesional Izinku.id, penyedia jasa pembuatan PT dan CV terpercaya di Indonesia yang telah membantu ribuan pelaku usaha melegalkan bisnis mereka.
1. Kurang Memahami Perbedaan PT dan CV
Kesalahan paling dasar adalah tidak memahami perbedaan mendasar antara PT dan CV. Banyak pelaku usaha memilih bentuk badan usaha tanpa mengetahui konsekuensinya terhadap kepemilikan, pajak, dan tanggung jawab hukum.
🔹 Perbedaan Utama PT dan CV
| Aspek | PT (Perseroan Terbatas) | CV (Commanditaire Vennootschap) |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas | KUHD Pasal 19–21 |
| Pemilik | Minimal 2 orang (kecuali PT Perorangan) | Minimal 2 orang (sekutu aktif dan sekutu pasif) |
| Tanggung Jawab | Terbatas pada modal disetor | Sekutu aktif bertanggung jawab penuh |
| Kepemilikan Asing | Bisa (dengan syarat tertentu) | Tidak diperbolehkan |
| Citra di Mata Investor | Lebih kredibel dan formal | Lebih sederhana, cocok untuk skala kecil |
Cara menghindarinya:
Sebelum mendirikan, tentukan terlebih dahulu tujuan bisnis, rencana ekspansi, dan kebutuhan legalitas. Jika kamu berencana bekerja sama dengan investor, lebih disarankan untuk memilih PT. Namun, jika bisnis masih berskala kecil dan tidak melibatkan modal besar, CV bisa menjadi langkah awal yang tepat.
2. Tidak Mengecek Ketersediaan Nama Perusahaan
Banyak pengajuan pembuatan PT atau CV ditolak karena nama perusahaan yang diajukan sudah digunakan oleh pihak lain.
Cara menghindarinya:
- Pastikan nama unik, tidak mirip dengan perusahaan lain, dan tidak mengandung kata yang dilarang oleh hukum.
- Cek ketersediaan nama melalui AHU Online (ahu.go.id) sebelum mengajukan akta notaris.
- Hindari nama yang terlalu umum atau meniru merek terkenal.
Contoh nama yang tidak disarankan:
- PT Indo Jaya Makmur (terlalu umum)
- CV Samsung Elektronik (melanggar hak merek)
Izinku.id selalu melakukan pemeriksaan nama otomatis agar proses pendirian perusahaan kamu tidak ditolak di tahap awal.
3. Salah Menentukan Bidang Usaha (KBLI)
Kesalahan lain yang sering terjadi adalah pemilihan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya.
Akibatnya, izin usaha menjadi tidak valid, dan NIB (Nomor Induk Berusaha) tidak bisa digunakan untuk kegiatan tertentu.
Cara menghindarinya:
- Pelajari daftar KBLI terbaru tahun 2025 yang dikeluarkan oleh BPS dan Kemenkumham.
- Sesuaikan dengan aktivitas utama bisnismu.
- Jika tidak yakin, konsultasikan dengan tim Izinku.id agar tidak salah pilih KBLI yang dapat berpengaruh pada izin OSS dan pajak.
4. Mengabaikan Dokumen Pribadi Pendiri
Beberapa pengusaha sering menyiapkan dokumen seadanya, padahal kelengkapan data pendiri dan pengurus menjadi syarat mutlak. Kesalahan kecil seperti perbedaan nama di KTP dan NPWP bisa menyebabkan proses ditolak oleh notaris atau sistem OSS.
Cara menghindarinya:
Pastikan semua data konsisten:
- Nama di KTP = Nama di NPWP
- Alamat sesuai domisili
- Fotokopi dokumen jelas dan terbaru
- Siapkan surat pernyataan domisili jika menggunakan alamat virtual office
5. Tidak Memahami Aturan Modal Dasar dan Modal Setor
Untuk PT, terutama setelah terbitnya UU Cipta Kerja dan PP No. 8 Tahun 2021, tidak ada lagi batas minimal modal dasar, namun harus disepakati oleh para pendiri dan dicantumkan di akta.
Banyak yang salah mengartikan hal ini dan tidak melakukan penyetoran modal sama sekali, padahal bukti setoran tetap diperlukan sebagai legalitas.
Cara menghindarinya:
- Tentukan modal dasar dan modal disetor sesuai kemampuan.
- Simpan bukti transfer modal antar pendiri sebagai dokumen pendukung.
- Konsultasikan jumlah modal yang ideal berdasarkan skala usaha kamu dengan tim Izinku.id.
6. Tidak Mengurus NPWP dan NIB dengan Benar
Beberapa pengusaha menganggap bahwa setelah memiliki akta notaris dan SK Kemenkumham, maka perusahaan sudah sah sepenuhnya. Padahal, NPWP dan NIB adalah bagian penting dari legalitas usaha yang wajib diurus melalui sistem OSS.
Cara menghindarinya:
- Setelah akta terbit, segera ajukan pembuatan NIB dan NPWP perusahaan.
- Pastikan alamat usaha sesuai antara OSS, NPWP, dan akta notaris.
- Hindari perbedaan penulisan yang dapat menghambat pendaftaran pajak.
Izinku.id dapat membantu proses terintegrasi pembuatan NIB, NPWP, dan izin usaha hanya dalam beberapa hari kerja.
7. Tidak Melibatkan Notaris Resmi
Beberapa orang tergoda menggunakan jasa murah tanpa notaris resmi. Akibatnya, dokumen tidak sah, bahkan tidak terdaftar di sistem Kemenkumham.
Cara menghindarinya:
- Gunakan notaris yang terdaftar dan berlisensi.
- Cek NIK notaris melalui ahu.go.id.
- Gunakan jasa tepercaya seperti Izinku.id yang bekerja sama dengan notaris resmi di seluruh Indonesia.
8. Mengabaikan Kewajiban Pajak dan Laporan Tahunan
Setelah PT/CV berdiri, banyak pemilik lupa bahwa perusahaan wajib melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak secara berkala, meskipun belum memiliki omzet.
Cara menghindarinya:
- Daftarkan akun di efaktur.pajak.go.id dan DJP Online.
- Gunakan jasa akuntansi atau konsultasi pajak.
- Catat tanggal pelaporan agar tidak terkena denda administrasi.
9. Tidak Mengatur Struktur Kepemilikan dan Pembagian Saham
Kesalahan berikutnya adalah tidak menuliskan pembagian saham secara jelas di akta pendirian. Ini bisa memicu konflik antara pemilik di masa depan.
Cara menghindarinya:
- Tentukan pembagian saham secara transparan sejak awal.
- Gunakan notaris profesional agar struktur kepemilikan tertulis dengan benar.
- Update akta jika ada perubahan komposisi pemegang saham.
10. Tidak Mendaftarkan Merek Usaha
Banyak perusahaan baru yang lupa mendaftarkan merek bisnisnya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Padahal, hal ini sangat penting untuk melindungi nama dan identitas bisnis dari penjiplakan.
Cara menghindarinya:
- Setelah PT/CV berdiri, segera ajukan pendaftaran merek.
- Gunakan bantuan profesional seperti Izinku.id agar prosesnya cepat dan aman.
Tips Tambahan dari Izinku.id
- Gunakan virtual office untuk bisnis yang belum memiliki kantor fisik.
- Simpan seluruh dokumen digital (akta, SK, NPWP, NIB, izin usaha) di satu tempat aman.
- Buat rekening perusahaan atas nama PT/CV setelah seluruh dokumen lengkap.
- Pastikan mengikuti pembaruan regulasi OSS setiap tahun.
Kesimpulan
Mendirikan PT atau CV yang legal dan profesional bukan hanya soal dokumen, tetapi juga pemahaman menyeluruh tentang hukum dan tata kelola usaha.
Dengan menghindari kesalahan umum di atas, kamu dapat menghemat waktu, biaya, dan menghindari risiko penolakan legalitas.
Jika kamu ingin proses pendirian perusahaan yang cepat, aman, dan 100% legal, percayakan kepada Izinku.id — partner terpercaya dalam pembuatan PT, CV, dan legalitas bisnis lainnya di seluruh Indonesia.
🔗 Hubungi Izinku.id Sekarang
📞 Konsultasi Gratis: www.izinku.id
💬 WhatsApp: 0851-8319-8355
📧 Email: admin@izinku.id
🏢 Layanan: Pembuatan PT, CV, NIB, NPWP, Virtual Office, dan Legalitas Usaha Lainnya


