Home / Pendirian Perusahaan / Langkah-Langkah Mendirikan PT Sesuai Aturan Terbaru OSS 2025

Langkah-Langkah Mendirikan PT Sesuai Aturan Terbaru OSS 2025

Aktifitas pembacaan akta pendirian perusahaan oleh notaris dan calon pebisnis

Meta Title:
Langkah-Langkah Mendirikan PT Sesuai Aturan Terbaru OSS 2025 | Izinku.id

Meta Description:
Panduan lengkap cara mendirikan PT sesuai aturan OSS 2025. Simak langkah-langkah terbaru, syarat, biaya, dan tips agar proses legalitas perusahaan Anda berjalan cepat bersama Izinku.id.


Pendahuluan

Bagi banyak pengusaha, mendirikan Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah penting untuk meningkatkan kredibilitas dan memperluas peluang bisnis. Dengan status badan hukum, perusahaan tidak hanya lebih profesional di mata klien, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat.

Namun, bagi sebagian orang, proses legalitas masih terasa rumit. Istilah seperti Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NPWP, NIB, dan OSS RBA sering menimbulkan kebingungan.

Mulai tahun 2025, pemerintah telah memperbarui sistem perizinan melalui OSS (Online Single Submission) berbasis risiko (RBA). Sistem ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pendirian badan usaha, termasuk PT perorangan maupun PT reguler.

Melalui artikel ini, Izinku.id akan membimbing Anda memahami seluruh langkah-langkah mendirikan PT sesuai aturan terbaru OSS 2025, lengkap dengan syarat, biaya, dan tips agar prosesnya berjalan lancar tanpa hambatan.

Apa Itu OSS (Online Single Submission)?

OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan usaha yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Melalui OSS, pelaku usaha dapat melakukan semua proses pendaftaran dan legalitas secara online, tanpa perlu datang ke instansi berbeda.

OSS menjadi pusat integrasi bagi berbagai izin usaha, seperti:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Izin Usaha
  • Izin Lokasi dan Lingkungan
  • Sertifikat Standar (bagi usaha risiko menengah–tinggi)
  • Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

Dengan sistem OSS versi terbaru tahun 2025, pengusaha cukup memiliki akun OSS RBA dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Jenis PT yang Bisa Didirikan Melalui OSS

OSS 2025 mendukung dua jenis PT yang umum digunakan:

1. PT Perorangan

Diperkenalkan sejak Undang-Undang Cipta Kerja, PT Perorangan hanya memerlukan 1 pendiri dan cocok bagi pelaku UMKM.

Ciri-cirinya:

  • Hanya 1 pemegang saham dan 1 direktur
  • Tidak memerlukan akta notaris
  • Cukup membuat pernyataan pendirian
  • Modal disesuaikan kemampuan usaha

2. PT Reguler (Perseroan Terbatas Biasa)

Diperuntukkan untuk usaha menengah–besar yang memiliki dua pendiri atau lebih, dengan pembagian saham dan struktur organisasi lengkap.

Ciri-cirinya:

  • Didirikan oleh minimal 2 orang
  • Membutuhkan akta notaris
  • Wajib mendapat pengesahan dari Kemenkumham
  • Cocok untuk bisnis dengan mitra/investor

Syarat Mendirikan PT Tahun 2025

Sebelum memulai proses pendirian, pastikan Anda menyiapkan dokumen dan informasi berikut:

KategoriDokumen yang Diperlukan
Identitas PendiriKTP & NPWP pendiri dan pengurus
Nama PerusahaanMinimal 3 pilihan nama unik
Alamat DomisiliBisa berupa alamat kantor atau virtual office
Bidang UsahaSesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Struktur ModalModal dasar, ditempatkan, dan disetor
Email & Nomor HPUntuk registrasi akun OSS
Dokumen Tambahan (jika PT Reguler)Akta Notaris dan SK Kemenkumham

💡 Tip Izinku.id: Gunakan nama yang mudah diingat, profesional, dan tidak mengandung kata yang dilarang seperti “nasional” atau “internasional” tanpa izin khusus.


Langkah-Langkah Mendirikan PT Sesuai OSS 2025

Berikut urutan lengkap proses pendirian PT berdasarkan aturan terbaru OSS 2025.

Langkah 1: Konsultasi Awal dan Pemilihan Jenis PT

Langkah pertama adalah menentukan jenis PT yang sesuai kebutuhan:

  • PT Perorangan → cocok untuk UMKM
  • PT Reguler → cocok untuk bisnis besar dan investasi

Di tahap ini, Anda juga menentukan:

  • Nama perusahaan
  • Bidang usaha (KBLI)
  • Struktur modal dan jabatan direksi

👉 Izinku.id akan membantu Anda dalam menentukan jenis PT paling sesuai dengan rencana bisnis dan target usaha.


Langkah 2: Pembuatan Akta Notaris (PT Reguler)

Untuk PT Reguler, notaris akan menyusun Akta Pendirian yang mencakup:

  • Nama perusahaan
  • Tujuan dan kegiatan usaha
  • Jumlah modal dan pembagian saham
  • Identitas pendiri, direktur, dan komisaris

Akta ini wajib ditandatangani oleh seluruh pendiri di hadapan notaris.

Untuk PT Perorangan, akta notaris tidak diperlukan. Cukup membuat Pernyataan Pendirian yang diformalkan di OSS.


Langkah 3: Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham

Setelah akta selesai, langkah berikutnya adalah mengajukan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Begitu SK Pengesahan diterbitkan, PT Anda resmi berstatus badan hukum.

Dokumen yang diterbitkan:

  • SK Pengesahan Kemenkumham
  • Akta Notaris (bagi PT Reguler)

Proses ini biasanya memakan waktu 1–3 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen.


Langkah 4: Pembuatan NPWP Perusahaan

Setiap badan usaha wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kegiatan administrasi perpajakan.

OSS kini telah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga NPWP perusahaan otomatis dibuat setelah registrasi NIB selesai.


Langkah 5: Registrasi di OSS dan Pembuatan NIB

Ini merupakan inti dari proses pendirian PT di tahun 2025.

Langkah-langkahnya:

  1. Daftar akun di oss.go.id
  2. Masukkan data pendiri dan perusahaan
  3. Pilih jenis risiko usaha (rendah, menengah, tinggi)
  4. Masukkan kode KBLI sesuai kegiatan bisnis
  5. Cetak NIB (Nomor Induk Berusaha) setelah disetujui

NIB berfungsi sebagai:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Angka Pengenal Impor (API)
  • Nomor Induk Usaha
  • Izin Usaha dasar yang sah secara hukum

Langkah 6: Pengajuan Izin Usaha dan Sertifikat Standar

OSS RBA 2025 menerapkan sistem berbasis risiko.
Artinya, izin usaha yang dibutuhkan tergantung tingkat risiko bisnis Anda.

Tingkat RisikoJenis Izin yang Diperlukan
Risiko RendahCukup dengan NIB
Risiko MenengahNIB + Sertifikat Standar
Risiko TinggiNIB + Sertifikat Standar + Izin Usaha Khusus

Contohnya:

  • Usaha katering → risiko menengah (perlu Sertifikat Standar)
  • Usaha rumah sakit atau pabrik → risiko tinggi (perlu izin operasional tambahan)

Langkah 7: Pengurusan Izin Tambahan (Opsional)

Beberapa bidang usaha membutuhkan izin tambahan, seperti:

  • Izin BPOM untuk produk makanan/minuman
  • Izin Kemenparekraf untuk pariwisata
  • Izin Dinas Kesehatan untuk klinik

Izinku.id dapat membantu proses pengurusan izin tambahan ini agar tidak terjadi penolakan atau kesalahan dokumen.


Langkah 8: Pembuatan Rekening Perusahaan

Setelah PT Anda memiliki dokumen resmi (SK, NPWP, dan NIB), Anda bisa membuka rekening bank atas nama perusahaan.

Pastikan membawa dokumen berikut:

  • SK Kemenkumham
  • Akta Pendirian
  • NPWP Perusahaan
  • NIB
  • KTP Direktur

Dengan rekening perusahaan, keuangan bisnis Anda menjadi lebih transparan dan profesional.


Estimasi Waktu dan Biaya Pendirian PT 2025

Jenis PTEstimasi Biaya (Mulai Dari)Waktu Pengerjaan
PT PeroranganRp 950.000 – Rp 1.500.0003–5 Hari Kerja
PT RegulerRp 2.500.000 – Rp 5.000.0005–7 Hari Kerja
Paket Lengkap (Akta + SK + NPWP + NIB + OSS)Rp 3.500.000 – Rp 6.500.0007–10 Hari Kerja

💡 Catatan: Biaya bisa berbeda tergantung domisili, bidang usaha, dan tambahan layanan seperti virtual office atau izin tambahan.

Keunggulan Menggunakan Jasa Izinku.id

Izinku.id hadir sebagai solusi jasa pembuatan PT terpercaya di Indonesia, dengan proses cepat, transparan, dan legal.

🔹 Keunggulan Kami:

  1. Proses 100% Online & Cepat
    Tidak perlu datang ke kantor — semua bisa dilakukan via WhatsApp dan email.
  2. Legalitas Terjamin
    Didampingi oleh notaris dan konsultan hukum resmi.
  3. Harga Transparan
    Tidak ada biaya tersembunyi. Semua dijelaskan sejak awal.
  4. Pendampingan OSS Penuh
    Kami bantu mulai dari akun OSS, input data, hingga NIB terbit.
  5. Layanan Lengkap
    Mulai dari PT, CV, izin usaha, hingga virtual office — semuanya tersedia.

Kesalahan Umum Saat Mendirikan PT

Agar proses berjalan lancar, hindari kesalahan yang sering terjadi berikut ini:

  • Menggunakan nama perusahaan yang sudah terpakai
  • Salah memilih KBLI (tidak sesuai kegiatan usaha)
  • Tidak melampirkan alamat domisili yang valid
  • Lupa menambahkan izin tambahan untuk bidang tertentu
  • Salah input data di sistem OSS RBA

💡 Dengan bantuan Izinku.id, Anda tidak perlu khawatir — semua verifikasi dan pengecekan dilakukan oleh tim ahli kami.


Tips Sukses Mendirikan PT di Tahun 2025

  • Gunakan alamat virtual office legal jika belum memiliki kantor tetap.
  • Pastikan nama perusahaan unik dan sesuai aturan Kemenkumham.
  • Tentukan struktur modal secara realistis.
  • Simpan seluruh dokumen legal dalam format digital & cetak.
  • Gunakan layanan profesional seperti Izinku.id untuk efisiensi waktu dan keamanan hukum.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Berapa lama proses mendirikan PT melalui OSS?
Biasanya 5–7 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen.

2. Apakah PT Perorangan bisa berubah menjadi PT Reguler?
Ya, bisa. Proses perubahan dilakukan melalui notaris dan pengesahan ulang di Kemenkumham.

3. Apakah saya harus punya kantor fisik?
Tidak wajib. Anda bisa menggunakan alamat virtual office yang sah secara hukum.

4. Apakah OSS 2025 bisa digunakan untuk perpanjangan izin usaha?
Bisa. OSS kini terintegrasi untuk update dan perpanjangan izin usaha.

5. Apakah Izinku.id bisa membantu input OSS saya?
Ya. Tim kami siap membantu sampai izin usaha Anda diterbitkan secara resmi.


Kesimpulan

Mendirikan PT di tahun 2025 kini jauh lebih mudah dan efisien berkat sistem OSS berbasis risiko (RBA). Selama Anda menyiapkan dokumen dengan benar, seluruh proses — dari akta notaris hingga penerbitan NIB — bisa selesai dalam hitungan hari.

Dengan dukungan Izinku.id, Anda tak perlu repot menghadapi birokrasi yang rumit. Tim legal kami siap membantu dari awal hingga PT Anda resmi terdaftar dan siap beroperasi.

Call to Action (CTA)

📄 Ingin mendirikan PT dengan cepat dan sesuai aturan OSS 2025?
💬 Konsultasikan gratis bersama tim profesional Izinku.id sekarang!
📞 WhatsApp: Klik untuk Konsultasi Langsung
🌐 Kunjungi: www.izinku.id

Bagikan: