Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menunjuk berbagai perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Seiring berjalannya waktu, jumlah perusahaan yang ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE semakin meningkat. Hingga kini, penunjukan perusahaan untuk pemungutan PPN PMSE atas produk dan layanan digital internasional yang dijual kepada konsumen di Indonesia telah memasuki gelombang ke-17.
Berdasarkan Siaran Pers DJP Nomor SP-12/2022, DJP mengumumkan penunjukan empat perusahaan baru sebagai pemungut PPN PMSE, menjadikan total perusahaan yang terlibat dalam pengumpulan PPN PMSE menjadi 98 perusahaan. Lantas, apa saja ketentuan yang berlaku, dan bagaimana mekanisme penginputan data dokumen lain terkait transaksi PMSE?
Berikut adalah penjelasan mengenai PPN PMSE terbaru dan langkah-langkah untuk memasukkan data dokumen lain terkait transaksi PMSE.
Apa Itu PMSE?
Seiring dengan kemajuan teknologi, kegiatan perdagangan kini bisa dilakukan secara daring tanpa batasan geografis. Namun, meskipun dilakukan secara online, produk digital tetap tidak terlepas dari kewajiban pajak. Di Indonesia, PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah diterapkan untuk transaksi digital lintas negara.
PMSE adalah perdagangan yang proses transaksinya dilakukan melalui perangkat dan mekanisme elektronik. PPN PMSE diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019, yang mengatur tentang perdagangan melalui sistem elektronik.
Produk dan jasa digital yang dibeli dari pedagang atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, baik domestik maupun internasional, yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam 12 bulan, akan dikenakan PPN sebesar 10%.
Sejak 1 Juli 2020, telah diputuskan bahwa produk digital dari luar negeri akan dikenakan PPN sebesar 10%. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020, yang mengatur cara penunjukan pemungut, penyetoran, pemungutan, dan pelaporan PPN untuk Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang diperoleh melalui PMSE, baik dari luar maupun dalam daerah pabean.
Regulasi ini merupakan implementasi dari Pasal 6 Ayat 13a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2020, yang bertujuan untuk memastikan perlakuan pajak yang setara antara wajib pajak domestik dan internasional, guna menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik, PMSE diartikan sebagai transaksi yang dilakukan dengan menggunakan perangkat dan prosedur elektronik.
Penutup
Dengan diterapkannya PMK 81/2024 dan PMK 11/2025, sistem pemungutan dan pelaporan PPN PMSE mengalami perbaikan signifikan, tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga dalam meningkatkan kepatuhan serta efisiensi perpajakan digital di Indonesia. Perubahan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk membangun sistem perpajakan yang adil dan fleksibel dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital yang semakin global.


