Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jenis pajak yang dikenakan pada transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). PPN pada dasarnya adalah pajak yang ditambahkan dan dipungut atas suatu transaksi jual-beli barang atau jasa. Dalam praktiknya, penjual yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak elektronik sebagai bukti pemungutan PPN dan melaporkannya setiap bulan melalui SPT Masa PPN. Meskipun demikian, pihak yang sebenarnya membayar pajak ini adalah pembeli.
Pengertian PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN, atau Pajak Pertambahan Nilai, adalah pajak yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam hal ini, penjual bertanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN, sedangkan konsumen akhir yang wajib membayar PPN.
Walaupun PPN disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP, beban pajak ini ditanggung oleh konsumen akhir. Mulai 1 Juli 2016, semua PKP di Indonesia diwajibkan untuk membuat e-Faktur (faktur pajak elektronik) untuk mencegah penerbitan faktur pajak yang tidak sah.
Objek PPN
Berikut adalah objek yang dikenakan PPN:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Impor Barang Kena Pajak.
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Ekspor Barang Kena Pajak baik berwujud maupun tidak berwujud, serta Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Tarif PPN
Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), tarif PPN adalah sebagai berikut:
- Tarif PPN saat ini adalah 11% (sepuluh persen).
- Tarif PPN akan naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
- Perubahan tarif PPN diatur dalam Peraturan Pemerintah bersama dengan DPR dalam RAPBN.
Untuk barang kebutuhan pokok masyarakat, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pendidikan, dan jasa sosial, PPN diberikan pembebasan.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai Pihak yang Menyetor dan Melaporkan PPN
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pihak yang bertanggung jawab untuk menyetor dan melaporkan PPN. Batas waktu untuk penyetoran dan pelaporan PPN oleh PKP adalah pada akhir setiap bulan.
Menurut ketentuan dalam PMK No. 197/PMK.03/2013, pengusaha atau perusahaan yang memiliki transaksi penjualan lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai PKP. Jika pengusaha tidak mencapai batas transaksi tersebut, mereka dapat mencabut permohonan pengukuhan sebagai PKP.
Sebagai PKP, pengusaha harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. Dalam hal ini, ada dua jenis PPN yang perlu diperhitungkan: pajak keluaran dan pajak masukan.
- Pajak Keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual barang atau jasa.
- Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli atau memperoleh barang dan jasa untuk keperluan usaha.
Kesimpulan
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan pada transaksi barang dan jasa yang disetor serta dilaporkan oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN harus dilaporkan dan disetorkan setiap akhir bulan. Sejak 1 Juli 2016, semua PKP diwajibkan membuat e-Faktur sebagai syarat pelaporan SPT Masa PPN.


