Meta Deskripsi:
Pelajari cara daftar dan menggunakan Coretax DJP terbaru. Panduan lengkap tentang fitur, keunggulan, serta proses perpajakan seperti pembayaran pajak, pelaporan SPT, dan restitusi PPN serta PPh Badan.
Apa Itu Coretax DJP?
Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan efisiensi layanan perpajakan. Sistem ini menggantikan sistem lama dengan teknologi yang lebih modern dan terintegrasi.
Melalui Coretax, Wajib Pajak (WP) dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan seperti pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan pengajuan restitusi secara lebih mudah dan cepat.
Keunggulan Coretax DJP
✅ Proses Pajak Lebih Cepat – Semua layanan dilakukan secara digital tanpa perlu datang ke kantor pajak.
✅ Data Terintegrasi – Memungkinkan DJP untuk memeriksa data pajak WP secara otomatis.
✅ Pelaporan dan Pembayaran Lebih Mudah – WP dapat mengelola kewajiban pajaknya dengan sistem yang lebih user-friendly.
✅ Keamanan Data yang Lebih Baik – Sistem Coretax dilengkapi dengan keamanan tinggi untuk melindungi data WP.
Cara Daftar di Coretax DJP
Berikut langkah-langkah pendaftaran di Coretax DJP:
1. Akses Portal Coretax DJP
- Kunjungi situs resmi Coretax DJP
- Pilih Daftar Akun Baru
2. Buat Akun dan Verifikasi Email
- Masukkan email aktif dan buat kata sandi.
- Verifikasi akun melalui email yang dikirim oleh DJP.
3. Lengkapi Data Diri
- Isi formulir pendaftaran dengan data seperti NIK, alamat, dan jenis usaha (jika ada).
- Unggah dokumen persyaratan seperti KTP atau NPWP lama (jika sudah punya).
4. Selesaikan Pendaftaran
- Setelah semua data diisi, klik Submit.
- Tunggu proses verifikasi dari DJP.
Proses Restitusi Pajak di Coretax DJP
Restitusi pajak adalah proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak. Dalam sistem Coretax, restitusi pajak dibagi menjadi dua jenis utama:
1. Restitusi Normal (Lewat Pemeriksaan) – Jangka Waktu 12 Bulan
Restitusi ini berlaku bagi WP yang tidak memenuhi syarat sebagai WP dengan kriteria tertentu (WP Patuh). Prosesnya meliputi:
- Pengajuan permohonan restitusi melalui Coretax DJP
- Pemeriksaan oleh petugas pajak dalam waktu maksimal 12 bulan
- Jika disetujui, dana restitusi akan ditransfer ke rekening WP
2. Restitusi Pendahuluan (Tanpa Pemeriksaan) – Jangka Waktu 1 Bulan
WP yang memenuhi syarat sebagai WP Patuh bisa mendapatkan restitusi pajak lebih cepat tanpa pemeriksaan yang mendalam. Keuntungannya:
- Proses hanya 1 bulan
- Tidak perlu menunggu pemeriksaan pajak yang lama
- Lebih efisien dalam pengelolaan keuangan perusahaan
Cara Mengajukan Restitusi Pajak di Coretax DJP
Untuk mengajukan restitusi pajak PPN atau PPh Badan melalui Coretax, ikuti langkah berikut:
- Login ke Coretax DJP
- Pilih Menu “Pengajuan Restitusi”
- Isi Formulir Restitusi
- Pilih jenis pajak yang ingin direstitusi (PPN atau PPh Badan)
- Unggah dokumen pendukung seperti laporan keuangan dan bukti pembayaran pajak
- Kirim Permohonan
- Jika WP memenuhi kriteria Restitusi Pendahuluan, maka pengembalian dilakukan dalam 1 bulan
- Jika tidak memenuhi kriteria, maka proses mengikuti Restitusi Normal (12 bulan)
Baca juga : Panduan Lengkap Cara Daftar NPWP Online 2025 melalui Coretax
Kesimpulan
Coretax DJP adalah solusi digital terbaru untuk mengelola pajak secara lebih mudah dan efisien. Dengan sistem ini, Wajib Pajak dapat mendaftar, membayar pajak, melaporkan SPT, dan mengajukan restitusi dengan cepat.
Jika Anda membutuhkan panduan lebih lanjut, kunjungi situs resmi DJP atau konsultasikan dengan konsultan pajak profesional. 🚀
Untuk mengakses Coretax DJP, Anda dapat mengunjungi laman resmi di coretaxdjp.pajak.go.id.
Baca juga : Mudah dan Praktis! Begini Cara Daftar NPWP Online di Coretax


