Menurut informasi yang tercantum di pajak.go.id, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada setiap wajib pajak sebagai tanda pengenal diri yang digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Baca juga : Panduan Lengkap Cara Daftar NPWP Online 2025 melalui Coretax
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap wajib pajak hanya diberikan satu nomor NPWP, yang terdiri dari 15 digit. Secara rinci, komposisi NPWP adalah sebagai berikut: 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak, 3 digit berikutnya adalah kode administrasi kantor tempat wajib pajak terdaftar, dan 3 digit terakhir adalah kode yang menunjukkan status wajib pajak (apakah itu pusat atau cabang).
Baca juga : Mudah dan Praktis! Begini Cara Daftar NPWP Online di Coretax


