Home / Perpajakan / Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Menurut informasi yang tercantum di pajak.go.id, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada setiap wajib pajak sebagai tanda pengenal diri yang digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap wajib pajak hanya diberikan satu nomor NPWP, yang terdiri dari 15 digit. Secara rinci, komposisi NPWP adalah sebagai berikut: 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak, 3 digit berikutnya adalah kode administrasi kantor tempat wajib pajak terdaftar, dan 3 digit terakhir adalah kode yang menunjukkan status wajib pajak (apakah itu pusat atau cabang).

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *